Peredaran tembakau iris makin marak di masyarakat. Biasanya dijual dengan takaran per gram. Jika tak sesuai regulasi, bisa dikenakan hukuman
pidana. “Kalau terbukti ada tersangka dan barang bukti, sanksinya penjara paling lama 8 tahun dan denda,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi.
Terkait legalitas, produsen harus melaporkan ke bea cukai sebelum menjualnya ke pasaran. “Tembakau iris ini harusnya melapor dan ada merknya dulu,” tutur Latif. Namun, sejauh ini belum ada laporan dari produsen rokok iris tentang legalitas penjualan. “Sejauh ini belum ada laporan. Kalau eceran gak ada merknya itu termasuk ilegal,” kata Latif. Jika dibiarkan ilegal, peredaran tembakau iris akan merugikan negara. “Jadi harus ada cukainya.
Tembakau iris ini kan kecil ya,” ungkap Latif. Razia sejauh ini masih menyasar rokok batangan ilegal. Bukan tembakau iris. “Sejauh ini ada 6 juta batang rokok ilegal. Tembakau iris belum pernah,” terang
Latif.