
Malang Post – Patroli gabungan pendisiplinan PPKM Level 4, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kembali digelar.
Senin (2/8/2021) malam, aparat gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/AC, Wastib Diskopindag dan Satpol PP Kota Malang menyisir sejumlah titik di Kota Malang yang berpotensi terjadi pelanggaran aturan PPKM.
“PPKM Level 4 kembali diperpanjang dan kami terus melakukan penertiban aturan PPKM dan disiplin prokes. Kami kedepankan langkah yang humanis, persuasif dan tetap tegas pada pelanggar,” ujar Damhudi, Kasi Linmas Satpol PP Kota Malang.
Sasaran patroli kali ini adalah tempat usaha, baik warung, restoran, kafe hingga PKL di kawasan Jl. Trunojoyo, Jl. Patimura, Jl. Diponegoro, Jl. Panglima Sudirman, Jalan Industri Timur dan JlLetjen S Parman. Masih ditemui pemilik usaha yang melanggar aturan PPKM dan mengabaikan prokes.
Petugas juga membubarkan kerumunan warga di salah satu bengkel di Jl. Industri Timur.

“Masih ada pelanggar yang kami temui. Sanksi yang kami kenakan berupa memberikan surat BAP dan teguran tertulis,” jelasnya.
Selain menegakkan aturan, petugas juga membagikan bantuan sembako bagi pengusaha kecil di kawasan Jl. Letjen S. Parman, Jl. Letjen Sutoyo, Jl. Kahuripan sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yamg terdampak PPKM.

Patroli gabungan kembali digelar pada Selasa (3/8/2021) pagi. Sebanyak 30 personel gabungan yang dipimpin Kasi Operasidan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera menyambangi Pasar Bunulrejo untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Hari pertama perpanjangan PPKM 3-9 Agustus ini tidak ada penindakan apa-apa. Hanya kegiatan patroli simpatik saja,” jelas Antonio.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah Kab/Kota di Indonesia hingga 9 Agustus 2021. Guna menekan angka penularan dan kasus Covid-19. (avi)