
Malang Post – Kasus pencurian sepeda motor dengan modus baru yang diungkap oleh Polsek Lowokwaru, membuat Polresta Malang Kota tidak tinggal diam dalam merespon modus baru ini.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki secara mendalam kasus curanmor tersebut.
“Ini modus baru yang dilakukan oleh para sindikat pencurian sepeda motor. Karena, menyasar ke media sosial sebagai tempat untuk menjual kendaraan itu,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).
BuHer sapaan akrabnya menyebut, pihaknya akan mendalami akun media sosial yang menjual surat-surat seperti STNK dan BPKB secara bebas.
“Kami curiga, ada sindikat lain yang menjual surat-surat ini ke media sosial. Dan hal ini sangat melanggar hukum. Kita akan dalami kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tuturnya.
BuHer juga menambahkan, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bekas.
“Kami menghimbau kepada warga sebelum membeli, pastikan dulu mengecek surat-surat yang asli dan cek kondisi kendaraan serta harga yang dipasang. Jangan tertipu dengan harga miring dari pasaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Lowokwaru berhasil mengamankan enam pelaku sindikat pencurian sepeda motor dengan modus baru.
Modus operandi mereka, yakni membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring.
Setelah itu, para penadah menyuruh dua rekannya untuk melakukan pencurian sepeda motor sesuai dengan surat-surat yang sudah dibeli.
Kemudian, pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.
Setelah mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar.
Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat asli. (Oky Novianton)