Malang Post – Seorang pria asal Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yakni KA alias Khoirul (38), dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/01) kemarin.
Ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 206,80 gram. Hal itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, saat ditemui, Kamis (12/01/23).
Dodi mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti lain, berupa 1 buah timbangan digital dan 1 handphone.
“Sekitar pukul 08.15 WIB, kami berhasil mengamankan KA. Setelah digeledah ia kedapatan menguasai narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada reporter City Guide FM.
Dodi menyebut, tersangka berencana akan mengedarkan barang haram tersebut ke beberapa wilayah di Malang Raya. “Dia (KA) menerima barang haram. Selanjutnya, menunggu perintah untuk diranjau ke pemesan di kawasan Malang Raya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Sesuai arahan Bapak Kapolresta, untuk terus mengkampanyekan War On Drugs. Melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penegakan Hukum bagi pelanggar nya. Semua untuk menciptakan Kota Malang bersinar, atau Bersih Dari Narkoba,” pungkasnya. (Ocky Novianton)