
Malang Post – Akhirnya Sofyanto Liemantoro (56) akan lebih lama lagi mendekam di penjara. Senin (4/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan istri sirinya itu mendapatkan vonis 15 tahun oleh sang hakim.
Pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto SH itu dilakukan di ruang sidang Kartika pukul 13.50 WIB.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Djuanto dalam pembacaan putusan yang dihadiri terdakwa lewat zoom meeting.
Hukuman tersebut menurut hakim berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan dakwaan pertama. Jika merujuk pada pasal yang dikenakan, seharusnya ia menggunakan jasa advokat untuk mendampinginya.
Namun ia tidak mau, meskipun setelah pembacaan dakwaan pihak PN menunjuk dari Posbakum, yang kemudian dilepas lagi. Sebenarnya, putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Heryanto SH yakni selama 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Sofianto tega menghabisi nyawa Ratna Darumi Soebagio (56) istri sirinya yang telah hidup bersama sejak 2015 pada Jumat pukul 21.00 (18/9/2021).
Dalam peristiwa berdarah di Jalan Emprit Mas nomor 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun itu, pria tersebut membunuh korbannya dengan cara memukulkan mata palu ke kepala korban berkali-kali.
Akibatnya, saat jenazah korban ditemukan, terdapat lebih dari lima luka bekas hantaman benda tumpul dan dua luka gores ditemukan di kepala korban.
Setelah itu, pelaku juga sempat membersihkan TKP berupa kamar mandi dalam kamar tidur dan menutup grendel kamar untuk menimbulkan sugesti bahwa kasus itu disebabkan karena kecelakaan.
Jenazah wanita yang juga pengusaha roti tersebut kemudian ditemukan oleh anak tunggal korban, yakni Bayu Alunratrie (23) yang kemudian mempertanyakan penyebab kematian ibunya.
Sampai akhirnya, kepolisian menetapkan Sofyanto sebagai tersangka Selasa (21/9/2021). Diketahui, motif tersangka menghabisi Ratna ialah karena dendam, yang ditimbulkan dari cek-cok karena Ratna ingin berpisah dari pria yang dulu bernama Siau Fung itu.
Djuanto bilang, dalam vonis dan tuntutan itu ada dua hal yang memberatkan hukuman Sofianto. “Terdakwa tidak dimaafkan anak korban, Bayu Alunratrie, selain itu selama pemeriksaan ia berbelit-belit,” terangnya kepada reporter City Guide FM.
Sementara yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan kondisi koneksi internet yang sedikit tersendat, secara samar Sofianto menyatakan dengan tegas menerima vonis tersebut tanpa mengajukan putusan banding ke hakim ketua. (yan)