
Malang Post – Menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-POLRI, nampak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat Panti Pijat maupun karaoke, Rabu (30/3/2022).
Para petugas melakukan sidak tersebut untuk mensosialisasikan terkait Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 18 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bulan Ramadhan.
Dalam aturannya tertuang, bahwa tempat hiburan seperti karaoke, bar dan panti pijat tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang muslim di wilayah Kota Malang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling bilang, sebanyak 16 titik baik itu panti pijat dan karaoke didatangi oleh jajarannya.
“Kita lakukan pengecekan sekaligus sosialisasi tentang SE Wali Kota Malang terbaru, agar pengelola menutup sementara tempat usahanya selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Ia menyebut, walaupun hanya melakukan sidak, faktanya petugas tidak menemukan kejadian operasi ditempat tersebut. Justru, ada beberapa tempat pijat dan karaoke yang tutup.
“Selama giat ini, tidak ada hal-hal yang mencurigakan ditempat-tempat itu. Tapi kami tetap lakukan pengecekan secara menyeluruh dan sosialisasi SE tersebut” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan SE Walikota Malang itu sekaligus memantau tempat-tempat tersebut demi menghormati warga Kota Malang yang beribadah di bulan Ramadhan.
“Kami tidak akan berhenti saat ini saja. Tetap himbauan dan sidak akan kita lakukan. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak secara tegas,” pungkasnya. (yan)