Malang Post – Ajakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada nasabah perbankan untuk taati syarat-syarat penjaminan LPS terus digencarkan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Selasa (29/3/2022) di Gedung AH, Politeknik Negeri Malang.
Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS wilayah Jawa Timur bilang, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.
Ia juga menyampaikan kepada insan media yang hadir dalam program sertifikasi tersebut agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat.
Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
“Ketiga hal inilah nantinya tidak akan menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ujarnya saat memaparkan materi ke peserta UKW.
Ia menyebut, Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp 2 miliar per-nasabah per-bank.
“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp 2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.
“Dan terdapat Rp 372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T),” tambahnya kepada reporter City Guide FM.
Ia berharap, nasabah bisa cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
“Jika dalam perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya.
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. (yan)