
Malang Post – Sangat malang nasib warga kurang mampu di negeri ini. Salah satunya Abdulah (10) warga RT 06 RW 02 Desa/Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Anak berkebutuhan khusus ini, tidak bisa berobat karena terbentur masalah dana .Sunarsih mengaku, sudah tiga bulan, Abdulah, cucunya ini, kondisinya makin memprihatinkan.
Ia tidak bisa bangun dari tempat tidur
karena sakit. Untuk berobat terkendala biaya mahal, sedangkan perekonomiannya sangat tidak mampu.
“Pernah dibantu oleh (Alm) Pak Teguh Kades Pakisaji lama. Diuruskan BPJS mandiri. Tapi hanya tiga bulan, karena tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Berat badan Abdulah, semakin menyusut. Lantaran hampir tiga bulan terkulai di atas tempat tidur.
Sebenarnya, cucunya yang berkebutuhan khusus, ada tiga anak. Satu orang sudah meninggal dunia. Karena tidak mampu berobat, hingga kini tinggal dua.
“Sejak lahir di Makasar setiap minggu masih bisa kontrol di puskesmas. Sekarang katanya kalau mau berobat harus mengeluarkan biaya tiga juta. Saya gak mampu,” tegasnya.
Sementara ini, ada petugas yang akan membantu..Tetapi proses surat menyuratnya sudah hampir seminggu belum kelar.
Ongki Sanjaya S.Pd, Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat HMI Cabang Malang menyampaikan. Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Undang-undang tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas. Tapi sebagai jaminan agar para disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
Secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas itu, mengatur mengenai ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak mereka.
Undang-undang tersebut, memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.
“Seharusnya pemerintah setidaknya melihat ke bawah. Memperhatikan masih banyak kaum disabilitas yang hari ini tidak memiliki keadilan. Contohnya, Abdullah dari Pakisaji yang hari ini, masih belum merasakan keadilan terkait fasilitas umum,” pungkasnya. (yan)