Malang Post – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung petugas mengamankan barang haram tersebut 14,5 kg.
Hal itu di sampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto SIK Msi saat ditemui dalam Konferensi Pers kasus tersebut di halaman depan Polresta, Rabu (9/3/2022).
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berasal dari dua kasus yang berhasil di ungkap. Yakni barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg.
“Kami berhasil setidaknya meringkus lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas menemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg dari tangan tersangka FR (38) saat diringkus di rumahnya.
“Dia (FR) mengaku bekerjasama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat kami sudah mencurigai adanya transaksi terlarang ini,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Kronologinya, bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.
“Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini tetapkan sebagai DPO. Tidak hanya disitu, para pengedar ini juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27),” lanjutnya.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari pengakuan, mereka mengedarkan barang haram jenis ganja ini dengan menggunakan sistem ranjau.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). RK berhasil diringkus di rumahnya, Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru, Rabu (2/3/2022) dinihari tadi.
Di tangan RK yang berprofesi sebagai jukir (juru parkir) itu, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone merk xiaomi.
Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem.
“Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, ia pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dari seluruh total tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tersebut dengan total seberat 14,5kg.
“Untuk pasal yang kami kenakan pada masing-masing tersangka ini, pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara 4-12 tahun atau seumur hidup” pungkasnya. (yan)