Malang Post – Kondisi Kota Malang yang notabene daerah multikultural dan disebut sebagai “Kota Pendidikan”, ternyata menjadi sasaran empuk bagi para pelaku peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto SIK, Rabu (16/2/22). Ia menyebut, periode Januari hingga pertengahan Februari 2022, mengungkap sedikitnya 40 kasus narkoba di Kota Malang.
“Ada 40 kasus dan itu semua berada di kawasan wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujarnya kepada reporter City Guide FM.
Ia menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah Kota Malang cenderung tinggi. Untuk itu, pihaknya akan berupaya memberantas peredaran tak hanya pada pengedarnya saja, namun juga jaringan di atasnya.
“Kalau dari dulu (peredaran narkoba) memang tinggi. Semua tergantung dari keseriusan kita untuk memetakan jaringan itu. Kita bertekad melakukan pemberantasan sampai muaranya,” tuturnya.
Ia juga menyebut, peredaran narkoba menyasar semua kalangan, usia dan latar belakang pekerjaan. Wilayah peredarannya pun merata di seluruh Kota Malang.
“Dominasi penemuan pelaku sebenarnya merata, kalau ambil sampel di setiap wilayah pasti ada. Narkotika menyasar semua kalangan, kita sudah pernah menangkap, rentang usianya 20-50 tahun,” tambahnya.
Kompol Danang juga menambahkan, suatu wilayah yang dipilih menjadi tempat peredaran narkoba bukan random (acak). Tetapi dipilih manakala masyarakatnya permisif dengan pendatang serta acuh tak acuh untuk mengawasi orang baru atau pendatang.
“Karena itu, saya mengajak teman-teman mari kita amankan lingkungan kita sendiri. Bukannya curiga, tetapi sebagai bentuk kewaspadaan. Mari kita bentengi lingkungan kita masing-masing sehingga narkoba tidak bisa masuk,” tandasnya. (yan)