
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna
Malang Post — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 83 sepeda motor berknalpot brong. Hasil operasi Lilin Semeru 2021, saat malam pergantian tahun. Giat ini dilakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tujuannya menjaga kondusifitas keamanan wilayah Kota Malang saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menyatakan, selama pelaksanaan operasi, tidak ditemukan pelanggaran prokes.
“Alhamdulillah, tidak ditemukan pelanggaran prokes di wilayah Kota Malang. Memang saat malam pergantian tahun, sempat terjadi kerumunan masyarakat di depan Stasiun Malang. Namun, kerumunan tersebut langsung kami bubarkan,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Pria yang akrab disapa Yoppi ini menyebut, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 83 sepeda motor berknalpot brong di saat malam pergantian tahun.
“Di malam tanggal 31 Desember 2021 itu, kita mengamankan sebanyak 83 motor berknalpot brong beserta pengendaranya. Puluhan pengendara motor berknalpot brong itu ditemukan di sekitar Stasiun Malang, saat anggota kami melakukan patroli,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, 83 motor berknalpot brong beserta pengendaranya langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, mereka pun diberikan sanksi tilang.
“Untuk motornya kami tahan. Dan mereka diharuskan membayar denda tilang terlebih dahulu. Baru setelah membayar, mereka boleh mengambil kembali kendaraannya,” terangnya kepada reporter City Guide FM.
Dalam kesempatan tersebut, Yoppi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai knalpot brong. Pasalnya, suara yang dihasilkan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Suara yang dihasilkan dari knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pengguna jalan yang kendaraannya masih memakai knalpot brong, untuk dilepas atau akan mendapatkan penilangan oleh kepolisian. (yan)