
Malang Post – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring).Berlangsung di Mini Blockoffice Balaikota Malang lantai 4, Rabu (15/12/2021).
Lantaran masih pandemi, sidang tipiring digelar dengan protokol kesehatan ketat. Seperti mencuci tangan, jaga jarak dan mengecek suhu tubuh.
Sidang tipiring ini tidak hanya menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Tapi juga parkir liar, PKL, hingga tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono S Sos MSi menyebut, total ada 42 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring kali ini.
“Jadi para pelanggar ini datang ke lokasi persidangan dengan kooperatif. Karena selain diberikan hukuman denda juga mengedukasikan agar tidak melanggar lagi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari ke 42 pelanggar itu didominasi oleh pelanggar dari PKL yang berjualan di trotoar pejalan kaki sebanyak 12 pelanggar dan tidak memiliki ijin pemasangan reklame 21 pelanggar.
“Sisanya 4 orang yang melanggar parkir liar, 2 orang pelanggar prokes, dan 3 cafe yang tidak memiliki ijin jual-beli minuman beralkohol kategori A, B, dan C,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, 42 pelanggar itu langsung membayar denda yang sudah dijatuhkan oleh hakim ketua. Total denda yang sudah dibayarkan oleh para pelanggar itu senilai Rp. 19.400.000
“Uang denda itu akan masuk ke kas daerah. Kalau yang minol langsung disita oleh Kejari untuk selanjutnya dimusnahkan nanti,” lanjutnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Ia berharap para pelanggar tidak melakukan kesalahan lagi, meingat pihak satpol PP terus menggelar operasi gabungan hingga malam perayaan tahun baru nanti.
“Kedepannya, ini menjadi pembelajaran bagi para pelanggar dan kami terus melakukan giat operasi gabungan demi mencegah terjadinya kerumunan massa,” pungkasnya. (yan)