Malang Post — Kasus pencabulan dan persekusi (penganiayaan) terhadap siswi SD yang terjadi di kawasan perumahan elite di Blimbing, Kota Malang beberapa hari lalu, terjawab sudah.
Polresta Malang Kota menggelar press release terkait kasus ini, bertempat di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Para pelakunya, tidak ditampilkan. Karena masih berusia di bawah 17 tahun. Sehingga hanya dihadiri Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodho.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan. Para terduga pembully serta persekusi terhadap siswi sekolah dasar (SD) bermotif kesal.
Pasalnya, ada wanita lain yang tidur (hohohihe/kikuk-kikuk/berhubungan seksual) bersama suami siri terduga pelaku persekusi.
Ia menyebut, hingga saat ini 10 orang yang diduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Salah satunya, istri siri terduga pelaku pencabulan.
“Peristiwa itu berawal Kamis pagi, 18 November 2021. Saat itu, korban dibawa seseorang ke suatu tempat. Selanjutnya dilakukan pencabulan,” ucapnya.
Ditanya status korban dan para pelaku, mantan Kapolres Batu 2017 itu menyebutkan. Mereka statusnya masih anak-anak. Sehingga harus bekerja sama dengan psikolog termasuk tim TP2A dalam melaksanakan penanganan ini.
“Sekarang status mereka sebagai saksi. Tapi mereka saat diproses pemeriksaan mengakui semua perbuatan sesuai dengan peran mereka di video dan pencabulan,” tuturnya.
Pasal yang dikenakan yakni pasal pidana kekerasan pada anak 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 dan perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 pidana.
Kemudian pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 9 tahun penjara atas kekerasan anak dan yang persetubuhan selama lamanya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodho mengatakan. Korban dengan para pelaku ini memang saling mengenal satu sama lain.
“Kalau dibilang teman ya mereka teman tapi gak terlalu akrab. Mereka adalah teman yang saling mengenal satu sama lain,” kata Tinton kepada reporter City Guide 911 FM.
Kompol Tinton menambahkan, status pernikahan antara suami dan istri yang diduga pelaku penganiayaan dan pencabulan masih di bawah umur.
“Suami istri itu, adalah pasangan siri atau belum resmi. Jadi kita anggap itu masih anak-anak dan dalam UU masih anak-anak karena pernikahannya secara agama bukan hukum Indonesia,” pungkas dia. (yan)