Malang Post – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 dari 10 orang yang melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) sebagai tersangka, Rabu (24/11/2021). Mereka terlibat dalam kasus itu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodho mengatakan, 7 anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran mereka masing- masing. Disesuaikan hasil visum korban.
“Dari 10 orang tersebut, 3 diantaranya dipulangkan. Karena dari pemeriksaan kepolisian, 3 anak ini, hanya menonton saat siswi SD itu dianiaya. Mereka dijadikan sebagai saksi. Enam orang kami tahan dan 1 orang dipulangkan karena umurnya dibawah 14 tahun,” ujarnya.
Kompol Tinton menjelaskan, ke 6 tersangka itu langsung ditahan per hari ini di rutan anak Polresta Malang Kota selama 15 hari kedepan. Sambil memproses berkas perkara untuk segera dilakukan persidangan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan lebih lanjut,” tuturnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Tujuh tersangka terancam dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Kompol Tinton juga menambahkan, saat ini pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang menjadi alat saat melakukan tindakan penganiayaan dan pencabulan.
“Barang bukti yang diamankan, baju para tersangka, foto, video, HP dan beberapa lainya,” tandasnya.
Sebelumnya, 10 orang remaja diduga kuat terlibat dalam dugaan tidak pidana kekerasan kepada korban, bahkan hingga pencabulan.
Dari jumlah itu, satu diantaranya, termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban.
Korban dijemput tersangka dan diajak jalan-jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli terduga pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.
Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi oleh temannya, laki dan perempuan berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.
Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut. Setelah itu, korban diantar pulang ke panti asuhan yang merupakan tempat tinggal korban. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. (yan)