Malang Post – Pasca penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap siswi SD di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tim kuasa hukum korban, Leo Permana dan Do Merda Al Romdhoni berserta rekannya datang ke Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11/2021).
Leo menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengecekan ke sejumlah pihak termasuk melaporkan kasus penganiayaan ke pihak berwajib.
“Hari ini kami melayangkan laporan kasus itu. Selain itu kita datang ke sekolahnya. Karena korban akan segera mengikuti ujian sekolah,” ucapnya.
Saat korban bertemu dengan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto maupun diperiksa oleh penyidik, si korban menangis ketakutan.
“Tadi kami ketemu dengan Kapolresta dan penyidik PPA, dia meronta-ronta serta menangis. Karena ketakutan pasca kejadian yang ia alami,” tutur dia.
Namun ia mengapresiasi langkah dari kepolisian yang berhasil mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku penganiaya dan pencabulan.
“Alhamdulillah, malam ini sudah diamankan oleh petugas. Saya berterima kasih kepada bapak Kapolresta yang sudah langsung merespon cepat,” tambah dia.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menegaskan, pihaknya mendalami dugaan pidana yang terjadi. Langkah awal, dengan memintai keterangan korban dan saksi.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa korban serta para saksi. Melakukan penyelidikan dugaan bully maupun perundungan seperti video yang beredar,” terangnya.
Pemeriksaan korban dan para saksi itu, lanjut Kapolresta adalah untuk menyamakan kejadian yang ada di video dengan kejadian yang sebenarnya.
“Kalau di video itu, jelas ya. Siapa yang berbuat. Karena itu, kami mintai keterangan. Informasinya, korban masih di bawah umur,” lanjutnya.
Dari video yang beredar dan informasi yang diperoleh, korban sebut saja bunga (13). Siswi kelas VI SD di salah satu sekolah di Kecamatan Blimbing di Kota Malang.
Keseharianya, ia tinggal tinggal di Panti Asuhan di kawasan Kecamatan Blimbing. Mengingat, ayah korban kategori ODGJ. Sementara ibunya, bekerja di luar Malang.
Pengacara korban menjelaskan, bahwa kasus berawal saat terduga pelaku kirim WA ke korban. Dalam WA, terduga pelaku mengaku sebagai teman korban. Isi WA, mengajak korban jalan jalan.
Kemudian, korban mau dijemput dan jalan jalan. Kemudian, dibawa ke rumah terduga pelaku. Di tempat itu, korban dicabuli pelaku yang justru sudah punya anak dan istri.
Usai dicabuli, korban dibawa ke suatu tempat dan diperksekusi tindakan kekerasan oleh temannya, lelaki dan perempuan berjumlah 8 orang. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.
Peristiwa itupun direkam video oleh salah satu orang yang ada di lokasi tersebut. Usai peristiwa itu, korban diantar pulang ke panti asuhan. Hingga akhirnya, teman korban yang di panti asuhan melaporkan kejadian ke Polisi.
Hingga berita ini ditulis, saat ini pihak Reskrim Polresta Malang Kota belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait pasca menangkap para pelaku tersebut. (yan)