
Kepala Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Malang, Susilo Setiawan saat melakukak bimtek P4GN
Kepala Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Malang, Susilo Setiawan saat melakukak bimtek P4GN
Malang Post — Setiap tahunnya, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang semakin meningkat. Bahkan menurut data dari BNN Pusat mencatat Kota Malang berada di posisi kedua dengan kasus narkoba paling tinggi se-Jawa Timur, setelah Kota Surabaya.
Untuk itu, dibutuhkan peraturan daerah (perda) yang menjadi garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Sub Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Malang, Susilo Setiawan mengatakan, pihaknya sudah membahas terkait rencana adanya perda P4GN dengan melibatkan unsur dari Pemkot dan DPRD Kota Malang.
“Sampai saat ini belum ada termasuk perwali. Sebenarnya naskah perda P4GN sudah siap tinggal digodok dan insya Allah akhir tahun ini atau tahun depan sudah diputuskan,” ucapnya, Kamis (11/11/2021).
Ia menyebut, jika perda itu sudah disahkan maka akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan semua komponen. Mulai dari TNI-POLRI, pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, hingga usaha/swasta.
“Pastinya, setelah diketok akan dibentuk tim terpadu dan langsung kita sosialisasikan dengan pemerintah,” lanjutnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Dirinya menjelaskan, 70 % penghuni lapas Lowokwaru merupakan kasus narkoba, dan 10 % persennya kebanyakan dari remaja. Faktornya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang memicu terjadinya penyalahgunaan narkoba.
“Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi dengan banyaknya kampus disini dan banyak pendatang atau mahasiswa dari luar kota Malang,” terangnya.
Terlebih lagi tambah dia, hampir sebagian wilayah Kota Malang menyumbangkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Hampir pelosok, kelurahan, dan kampung tidak terlepas dari pengedaran narkoba. Akhir-akhir ini kebanyakan kasusnya ada di wilayah Kedungkandang, Jodipan. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja juga terjadi di Tlogomas dan Dinoyo,” tambahnya.
Ia berharap, adanya perda P4GN di Kota Malang, penanganan antara pengedar dan pecandu narkoba bisa dispesifikasikan serta menanggulangi penyalahgunaan dikalangan masyarakat.
“Pecandu ini harus ditangani dengan kesadaran diri mereka dan dibantu oleh penanganan dari kami. Dengan adanya perda itu, bisa menjadi pembeda dalam penanganan antara pecandu dan pengedar serta tidak ada ‘miss’ di masyarakat. Karena selama ini pecandu kalau dipenjara tidak ada efek jeranya,” pungkasnya. (yan)