Malang Post – Operasi gabungan dilakukan Bapenda, Satpol PP dan Dishub Kota Malang. Kembali menindak reklame yang telat bayar pajak dan masa ijinnya kadaluwarsa. Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Prihanto AP MSi mengatakan, ada 12 titik reklame yang menunggak pembayaran pajak.
“Kita sudah kirim surat panggilan pertama, kedua, tetap tidak diindahkan. Maka konsekuensinya pada hari ini, kita lakukan eksekusi pencopotan,” ujarnya Senin (18/10/2021) siang.
Mantan Kepala Dishub Kota Malang ini menyebutkan, dari 12 titik itu, total Rp 276 juta tunggakan yang belum diselesaikan pelanggar ijin reklame. Hingga medianya diturunkan dan dikenakan tipiring oleh Pol PP.
“Pajak dan izin reklamenya sudah habis. Mereka tidak bayar pajak. Kita cek IMB-nya. Kalau tidak ada, ya langsung dibongkar,” tuturnya pada reporter City Guide 911 FM. Ia menyayangkan sikap pemilik reklame yang tak bayar pajak, karena itu aturan Perda pemasangan reklame.
“Padahal bayarnya hanya setahun sekali. Seperti ini (Jl MT Haryono). Sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang respon. Ya maka hari ini kita lakukan eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan. Duabelas pemilik reklame yang dibongkar ini, akan menjalani sidang tipiring, jika mereka ingin memasang kembali.
“Penindakannya ada dua. Pertama, administrative. Itu kewenangan di Satpol PP untuk membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak berdasarkan Perda 4 tahun 2006. Kedua, tindak pidana ringan. Kita sidangkan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan maksimal denda Rp 50 juta,” terang dia.
“Kita lakukan kontinyu. Semua pelanggar perda. Baik retribusi, IMB, pajak, tetap kita tindak,” tandasmnya. Selain di Jl MT Haryono, juga Sukarno-Hatta dan sepanjang Jl Ruko Bukit Villa Tidar. (yan)