Malang Post — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bekerja sama dengan salah satu merk kendaraan, gelar uji emisi yang dilakukan baik kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar, Selasa (5/10/2021) di Simpang Balapan, Kota Malang.
Uji emisi ini merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran kendaraan dalam mesin.
“Kami adakan uji emisi ini untuk melihat kadar CO2-nya. Jika ada kendaraan yang tidak lulus, disarankan ke bengkel untuk di stel maupun diperbaiki mesinnya,” ucap Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto.
Dirinya menjelaskan, uji emisi sudah menjadi agenda rutin di Dinas Lingkungan Hidup. Rencananya tiga titik dalam tiga hari sudah dipersiapkan untuk mengecek kendaraan masyarakat dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Kita gelar mulai tanggal 5-7 Oktober 2021 di Simpang Balapan, Alun-alun Merdeka dan GOR Ken Arok,” tambahnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menambahkan, tidak ada sanksi yang diberlakukan, jika ada kendaraan yang tidak mencapai ambang batas.
“Hanya sanksi sosial yang diberikan agar pengendara lebih memperhatikan perawatan kendaraan mereka,” lanjutnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat agar bisa memeriksa kendaraannya sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan. “Selain demi keselamatan penumpang, juga akan mengurangi polusi yang ditimbulkan dari buangan gas kendaraan. Karena ini adalah lingkungan kita, kalau tidak baik berarti kita bisa terdampak,” pungkasnya.
Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal. Kunci agar bisa memenuhi standar terletak pada perawatannya.
Ketika kendaraan rutin diservice, kemungkinan bisa memenuhi ambang batas. Beberapa unsur kimia dalam gas buang kendaraan seperti air (H2O), nitrogen oksida (NOx), karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang sangat berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan. (yan)