Malang Post – Sempat jadi viral di sosial media, sebuah kafe melanggar prokes dengan menggelar konser musik. Tak ayal, seorang pemilik kafe di Kota Malang ini, menjalani pemeriksaan Satpol PP Kota Malang, Kamis (30/9/2021).
Saat kafe tersebut menggelar acara musik, banyak pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal Kota Malang masih PPKM Level II.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat membenarkan. Pihaknya memang melakukan pemanggilan pada pengelola kafe di Kelurahan Mojolangu tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaaan untuk meminta keterangan. Mereka mengakui kesalahan mereka,” ungkapnya.
Namun mereka berdalih, dia melanjutkan. Sebenarnya mereka sudah mengingatkan pengunjung. Namun, karena pelanggannya banyak, pihaknya tidak bisa mengontrol secara maksimal.
“Mereka juga mengakui bila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker,” tambahnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Atas pelanggaran itu, pihaknya menjatuhkan sanksi tipiring kepada pengelola kafe itu. Sanksi itu, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
Hal itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan SE Walikota Malang, sanksi tipiring yakni hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Satpol PP Kota Malang menjadwalkan sidang tipiring 27 Oktober 2021. Apabila pengelola kafe kembali mengulangi lagi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksi tegas akan diberikan . Berupa penutupan sementara.
“Mereka menyanggupi dan tidak keberatan bila ditutup sementara selama 14 hari,” tandas dia.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan. Polisi sudah mengingatkan kafe tersebut agar penerapan protokol kesehatan diterapkan.
Polisi juga sempat mengecek ke lokasi, menurut dia, memang terjadi kerumunan.
“Kami sudah mengingatkan pada ownernya,” imbuhnya.
Syabain menambahkan, jika kejadian seperti acara musik itu terulang maka akan dibubarkan langsung.
Meski begitu, pihaknya akan menyerahkan putusan hukuman pelanggaran tersebut ke jajaran Satpol PP untuk menindak sesuai aturan yang ada.
“Kewenangannya ada di Satpol PP, jadi kami hanya memberikan peringatan tegas kepada pemilik cafe tersebut,” pungkasnya. (yan)