Malang Post – Sempat viral dugaan pelanggaran PPKM level 3, sebuah kafe bernama Prestone Cafe. Lantaran menggelar acara tanpa menerapkan prokes. Kini sudah dilakukan penindakan.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto SH saat ditemui awak media, Rabu (29/9/21) siang, membenarkan.
Mantan Kapolsek Dau itu mengatakan. Pihaknya sudah memberikan penindakan berupa teguran tegas bersama Polsek dan Koramil Lowokwaru.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu, karena itu sempat viral di media sosial. Saat kami datangi, ternyata memang benar ada pelanggaran,” ucapnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Meski begitu, pihaknya akan menyerahkan putusan hukuman pelanggaran tersebut ke jajaran Satpol PP untuk menindak sesuai aturan yang ada.
“Kewenangannya ada di Satpol PP. Jadi kami hanya memberikan peringatan tegas kepada pemilik cafe tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik preston cafe, Kamis (30/9) besok di Kantor Satpol PP Kota Malang, Mini Blockoffice.
“Besok, kami lakukan pemanggilan. Jika terbukti melanggar peraturan PPKM darurat level dan memiliki alat bukti yang kuat dari kepolisian serta kami, kita berikan tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan terus gencarkan operasi yustisi secara masif, meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan. “Tetap kami lakukan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 lebih luas kembali,” tandasnya.(ya)