Malang Post — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat berimbas pada target Pajak Hotel dan Hiburan di Kabupaten Malang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyampaikan, saat ini pencapaiannya baru 30 persen.
“Sudah menjelang akhir tahun dan saat ini memasuki September. Akan tetapi target pajak yang berhasil kami kumpulkan baru 30 persen saja,” ujar Made, Jumat (24/9/2021)
Disinggung berapa total pajak yang menjadi targetnya tahun ini, pria yang juga menjabat sebagai Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini, memaparkan masih jauh angkanya dari pencapaian saat ini.
“Target pajak hotel itu sebesar Rp 4,2 Miliar dan sekarang tercapai 30 persen, ya masih jauh lah kalau targetnya sampai akhir tahun ini,” sambungnya.
Selain itu, kata Made, sapaan akrabnya, pajak hiburan juga baru terealisasi 30 persen, dari total target Rp. 8,2 Miliar. Praktisi, target pajak hotel dan hiburan pada tahun 2021 ini tidak akan bisa maksimal.
“Sebagai gantinya agar target pajak terpenuhi maka digenjot pada sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Diakui Made, untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak dibebankan kepada masyarakat untuk menutupi kekurangan target dari pajak hotel dan hiburan. Namun, hasil dari PBB itu juga dikembalikan lagi ke masing masing Desa sebesar 10 persen.
“Ya memang harus begitu, kan kembali lagi ke desa melalui Anggaran Dana Desa,” pungkasnya. (yan)