Malang Post – Masih menjadi polemik, beredarnya video viral Walikota Malang bersama rombongan mengunjungi Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kini menjadi sorotan Malang Corruption Watch (MCW) yang menilai, tindakan pejabat Pemkot Malang ini, berpotensi melanggar hukum. Sebab menciderai rasa keadilan warga Kota Malang.
Mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) menerapkan kegiatan yang menggunakan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kepala Divisi Advokasi MCW Adi Ahmad mengatakan. Kegiatan Walikota bersama rombongan dinilai kurang etis.
Mengingat dugaan pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh pemerintah sendiri selaku pelaksana dan penanggungjawab atas implementasi kebijakan PPKM.
“Menurut kami sebagai pejabat publik etika tersebut kurang pantas. Terlebih situasi PPKM seperti ini. Seharusnya menerapkan kebijakan yang bisa dicontoh masyarakat. Bukan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sejak awal,” ujar Adi, saat dikonfirmasi DI’s Way Malang Post, Selasa (21/9/2021).
Sejauh ini pihak Pemerintah Kota Malang belum menanggapi laporan dari Malang Corruption Watch tersebut.
Diketahui, Pantai Kondang Merak merupakan salah satu obyek wisata di Kabupaten Malang yang ditutup sementara, selama PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali. Ini diatur dalam Imendagri nomor 39 tahun 2020.
Maka, ketika walikota beserta rombongannya memaksa masuk, baik bertujuan untuk berwisata ataupun sekedar beristirahat, hal tersebut patut diduga sebagi tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.
Menanggapi alasan Walikota Malang yang hanya singgah di Pantai Kondang Merak tersebut. Adi mengungkapkan bahwa alasan yang dilontarkan oleh Walikota Malang tidak masuk akal.
“Kalau mencari sinyal ya seharusnya balik ke arah kota. Bukan bersinggah ke pantai. Alasan tersebut sangat tidak masuk akal. Karena ini konteksnya gowes dan memiliki arah tujuan ke pantai tersebut. Terlebih juga bersama rombongan,” pungkasnya. (Mega Annisa Ni’mais-Januar Triwahyudi)