Malang Post – Pembukaan bioskop di Malang saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kamis (16/9/21), diikuti sejumlah aturan yang sangat ketat.
Pengunjung yang memasuki area bioskop harus terlebih dahulu membersihkan diri di bilik sprai disinfektan, sebelum menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Setelah itu pengunjung harus melakukan cek suhu sebelum masuk.
Di dalam ruang tunggu antar penonton pun diberikan jarak sedemikian rupa. Satu kursi yang biasanya boleh diduduki tiga orang hanya bisa diduduki satu orang. Tulisan larangan makan dan minum di dalam bioskop juga terpasang.
Antrian di tiket pun dibuat sedemikian rupa berjarak. Hanya masing-masing satu orang yang boleh mengantri, pada rombongan lebih dari satu orang. Sebelum memasuki area studio bioskop pun petugas kembali menyemprotkan hand sanitizer sembari mengecek.
Seluruh pekerja di bioskop ini pun juga tampak mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan faceshield.
Pengelola Moviemax Dinoyo Rulya Febrina Jaya Saputra mengatakan, sistem operasional prosedur (SOP) yang dijalankan saat ini sebenarnya telah diberlakukan sebelum penutupan imbas PPKM darurat. Hanya perbedaannya terletak pada penambahan barcode aplikasi Peduli Lindungi.
“Jadi kita ada tambahan barcode sekian spot, yang mas mbaknya lakukan tadi, tetap masuk dengan disinfektan secara nano, untuk disinfektan sprainya. Kemudian cuci tangan, dan cek suhu,” ujarnya ditemui reporter City Guide 911 FM.
Selama di dalam studio bioskop pun pengunjung disebut Rulya tak diperkenankan untuk makan dan minum, apalagi membuka maskernya.
“Sementara ini tidak boleh diperkenankan buka. Jadi ketentuan sudah wajib ditulis, makan dan minuman tidak boleh diperjualbelikan di dalam bioskop, benar-benar cuma nonton saja,” ungkapnya.
Diakuinya hal itu memang cukup tak membuat nyaman masyarakat, mengingat menonton film biasanya tak lengkap tanpa diiringi dengan makan atau minum. Tapi demi mematuhi aturan dan kembali menghidupkan perekonomian di pengelola bioskop, mau tak mau memang hal itu harus dipatuhi.
“Mohon maaf teman-teman yang belum nyaman akan hal ini, paling nggak film bisa menghibur, sementara dengan ketentuan mungkin tambah cukup aman dengan sudah tervaksin juga. Mari kita vaksin, supaya bisa kembali bersinergi,” ujarnya.
Ia pun terus mengingatkan pekerjanya dan pengunjung agar tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita harus tetap tertib, tdiak putus asa mengenai perjuangan perbisnisan perfilman ini, sama protokol yang tetapkan kembali ke pribadi masing-masing. Kalau kita memaksa, nanti kesannya gimana dalam hal ini. Cuma ini yang harus kita jalani sekarang di dunia sekarang ini, seperti itu. Menurut saya seperti itu, kembali ke personal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Malang dan Kota Batu mulai diizinkan buka pada 31 Agustus 2021 lalu. Penurunan PPKM ke level tiga membuat mal mendapat kelonggaran.
Boleh buka dengan persyaratan hanya diisi 50 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan aplikasi peduli lindungi juga menjadi hal utama.
PPKM di Malang raya sendiri telah turun level ke level 3 dari sebelumnya level 4. Penurunan level ini seiring mulai menurunnya kasus Covid-19 di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sejak 31 Agustus 2021 lalu.
Penurunan level PPKM membuat sejumlah pembatasan diberi kelonggaran, mulai pembukaan sekolah tatap muka, pembukaan mal, dan kelonggaran makan di tempat bagi sejumlah rumah makan, warung dan kafe.
Bahkan pemerintah mulai mengujicoba pembukaan tempat wisata dan bioskop yang selama tiga bulan lebih tutup imbas penerapan PPKM darurat dan PPKM level 4.. (yan)