
Malang Post – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Kota Malang menggelar kembali sidang tindak pidana ringan (tipiring) virtual bagi para pelanggar pemberlakuan PPKM level 3 dan 4, Rabu (8/9/2021) di Mini Blockoffice Pemkot Malang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, untuk jumlah pelanggar sendiri sebanyak 33.
“Ada 30 pelanggar PPKM dan 3 pelanggar perda reklame dan menjual atau memperdagangkan minol (Minuman Beralkohol) secara ilegal yang kami sidangkan,” ujarnya.
Dirinya menyebut, para pelanggar ini sebenarnya sudah paham dengan pemberlakuan PPKM level dari pemerintah pusat dan kota, namun alasan yang ditemui oleh petugas saat menindak mereka itu kebanyakan tidak tahu peraturan tersebut.
“Mereka ini sudah paham tentang aturannya, namun melanggar. Dan ini dari kalangan usaha cafe atau tempat nongkrong seperti di Jalan Sudimoro, Simpang Balap, dan Jalan Manunggal,” tuturnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Ia juga menjelaskan dari 33 pelanggar ini, rata-rata mereka mendapatkan hukuman membayar denda sebesar Rp 300 – 400 ribu dan jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, sebagai gantinya mereka dapat hukuman kurungan 2-3 hari.
“Yang besar dendanya itu minimarket (Alfamidi) bayar uang denda 400 ribu, lainnya Rp 300 ribu. Jadi mereka pilih denda atau kurungan 2 hari. Itu dibayar ke pengadilan dan masuk di kas daerah,” lanjutnya.
Dirinya pun juga menambahkan, pihaknya tetap gelar operasi yustisi gabungan secara terus menerus, guna menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 di Kota Malang masih belum selesai.
“Tetap kita gelar operasi ini, kami langsung kita tindak sesuai perda 2 tahun 2020 dan Pergub no 53, baik itu tipiring atau administrasi. Bagi pengunjung kita tahan KTP untuk duberikan pembinaan, jika ada yang tidak pakai masker ditempat itu kita beri denda administrasi. Jadi antara pemilik usaha dan pengunjung sama-sama kami tindak agar mereka mendapatkan efek jera. Sesuai Perwal 30 tahun 2020,” pungkasnya. (yan)