Malang Post — PPKM level 3 sudah berjalan. Kelonggaran dilakukan. Namun bukan berarti pelanggaran prokes dibiarkan. Bagi yang bandel dan tidak mematuhi prokes, tetap ditindak. Seperti di sektor usaha makanan dan minuman (mamin) serta minimarket yang melebihi batas jam operasional.
Temuan tersebut ditindak petugas gabungan Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Dishub dan Jajaran Wastib (Pengawas Tertib) Diskopindag, Sabtu (5/9/2021) malam hingga Minggu (6/9/2021) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan. Ada dua cara penindakan terhadap para pelanggar. Yaitu tipiring di tempat maupun pendataan identitas.
“Kita terapkan itu. Karena lebih efektif menindak pelaku usaha yang nekat dan main kucing-kucingan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelanggar sebagian mendapatkan sanksi administrasi termasuk membayar denda ke bank daerah berdasarkan Perwal Nomer 30 Tahun 2020. Dengan catatan diberikan teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Dirinya juga menambahkan, sejauh ini hampir 98 % masyarakat sudah mulai paham dengan kondisi yang ada. Mengingat pandemi Covid belum usai.
“Alhamdulillah, sudah taat ketika kami gencarkan operasi seperti ini. Tinggal 2% saja yang butuh kerjasamanya,” tambah dia kepada reporter City Guide 911 FM.
Selain itu, jajarannya akan menggelar kegiatan sidang tipiring virtual yang akan dilakukan tanggal 8 September nanti. “Kami ajukan itu juga kesepakatan bersama Pengadilan Negeri Kota Malang,” tandasnya.
Dalam operasi yustisi gabungan ini ada sebanyak 15 tempat yang terdiri dari 10 cafe, 4 angkringan, dan 1 minimarket yang melanggar dari melebihi diatas jam 21.00 WIB hingga mengundang kerumunan. (yan)