
Malang Post – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Dr Husnul Muarif mengatakan. Terkait masalah dana pemulasaraan jenazah korban Covid-19 yang sempat dikabarkan tersendat, sudah diselesaikan.
Bahkan ia pun menuturkan tahapan untuk pendanaannya sendiri dimulai dari laporan rumah sakit rujukan pemulasaraan hingga pengecekan di lapangan.
“Kalau yang meninggal dirumah, itu kan kita bawa ke RS untuk dilakukan pemulasaraan. Karena setiap Rumah Sakit rujukan itu ada yang ditunjuk dan tidak,” ujarnya, Kamis (2/9/2021) di Balaikota Malang.
“Mekanismenya, satu KK, dua juta empat ratus, dengan KTP Kota Malang. Itu termasuk pemulasaraan, pemandian, hingga lainnya. Jadi, bukti laporan itu diserahkan ke dinas kesehatan dan akan dilakukan pengecekan, jika benar akan dibayarkan ke rumah sakit,” tambahnya.
Mantan Kepala RSUD Kota Malang ini menuturkan, setiap RS memang berbeda dalam penunjukannya. Terlihat dari bagaimana kesiapan RS itu sendiri.
“Masing-masing RS itu berbeda. Jadi jika ada rujukan kita cocokan, kalau tidak tidak masuk. Karena anggaran ini sangat terbatas dari APBD Kota Malang,” tandas dia kepada reporter City Guide 911 FM. (yan)