Malang Post – PPKM di Kota Malang turun level dari 4 ke 3. Ini memungkinkan kelonggaran. Namun penyekatan masih butuh pembahasan dengan jajaran Forkopimda Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto mengatakan. “Saat ini kami masih akan merapatkan dulu. Apakah perlu ada penyekatan atau tidak,” ucapnya, Selasa (31/8/2021).
Buher sapaan akrabnya, punya wacana. Yaitu pemberlakuan ganjil genap bagi nomor kendaraan. “Bisa jadi salah satunya soal diterapkan ganjil genap di beberapa jalan tertentu,” ungkapnya pada reporter City Guide 911 FM.
Ia menambahkan, pembahasan pembatasan mobilitas itu, juga berdasarkan tiga acuan dari Menko Marves. Seperti Facebook Mobility, Google Activity dan lampu di malam hari melalui satelit. Selain itu, kebijakan mobilitas juga berdasarkan kerentanan anggota dalam bertugas.
“Penyekatan kendaraan di perbatasan oleh anggota kami, TNI dan Satpol PP, juga rentan dengan penularan virus. Sehingga kita atur lagi, bagaimana pembatasan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan. Terkait penyekatan, pihaknya masih menunggu Perwali terbaru. Sembari berkoordinasi dengan beberapa pihak.
“Karena ada beberapa jalur provinsi. Jadi kami berkoordinasi dengan Polda dan juga menantikan Perwali. Karena jika hanya surat edaran, anggota kami hanya akan memutar balikkan kendaraan lagi. Tapi kalau Perwali kita bisa penindakan,” ucapnya.
Peraturan itu, akan menentukan sanksi pada pengendara seperti apa. “Makanya, entah dapat tilang atau bukan, kami lihat nanti,” sambungnya. Diterapkan di jalan protokol atau bukan, pihaknya masih akan membahasnya.
“Kalau di Jalan Protokol, Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), juga dilihat dari google traffic. Mana yang berpotensi ramai dilalui kendaraan,” tuturnya.
Namun demikian, penerapan itu diprediksi tidak langsung bisa diterapkan ke semua kendaraan. “Mungkin ke roda empat dulu, tidak bisa rata,” tukasnya. (yan)