Malang Post – Operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Blimbing kembali digelar
Senin (23/7/2021) malam, aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Bakesbangpol dan pihak kecamatan menyasar sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan PPKM dan tidak menerapkan prokes.
“Malam ini aparat gabungan kembali berpatroli di wilayah Blimbing dalam rangka menegakkan aturan PPKM. Kami mengingatkan pemilik usaha agar taat aturan dan menerapkan prokes,” ujar Ipda Rony Iqbal yang memimpin operasi tersebut.
Petugas masih menemui sejumlah tempat usaha khususnya tempat makan yang melanggar aturan jam operasional maupun batasan jumlah pengunjung.
“Selain imbauan, kami juga menegur pemilik tempat usaha yang melanggar. Kami harap tidak ada lagi pelanggaran aturan,” terangnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Malang, dalam operasi yustisi yang digelar sejak diberlakukannya PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli kemarin, pelanggar didominasi usaha bidang makan dan minuman.
Pemilih usaha diminta untuk lebih memperhatikan aturan yang ada dengan sejumlah kelonggaran yang telah diberikan pemerintah.
“Mari kita bersama sama tertib aturan dan jalankan prokes dengan baik. Ini demi keselamatan kita bersama,” pesan Serda Nurhasan, Babinsa Kel. Polowijen. (avi)