Malang Post – Pendisiplinan aturan selama perpanjangan PPKM Level 4 tetap dilakukan di Kota Malang. Sebanyak 22 pelaku usaha yang melanggar aturan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Pemkot Malang, Jalan Simpang Majapahit, Kecamatan Klojen, Rabu (18/8/21).
“Ada 22 orang yang menjalani sidang yustisi karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM dan juga perda,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto.
Dalam sidang kali ini didominasi oleh mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes). ” Setidaknya ada empat pelanggar perda soal jam operasional, sisanya pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Para pelanggar perda ini adalah mereka yang melebihi jam operasional dan ketentuan. “Ini ada satu cafe yang sebenarnya dari awal (PSBB) harus tutup, lalu untuk jam operasional mereka melebihi batas pukul 20.00,” sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga menyita KTP dan kursi pelaku usaha. “Yang disita hanya KTP dan kursi, namun kalau denda berapa nanti hakim yang memutuskan,” lanjutnya.
Berkaitan dengan jumlah pelanggaran yang disidangkan, ia mengatakan bahwa ada penurunan. “Pada sidang sebelumnya ada 26, sekarang ini ada 22. Tapi saya rasa ini bersifat fluktuatif, karena kami berharap masyarakat akan patuh,” pungkasnya. (yan)