Malang Post – Pendisiplinan aturan PPKM Level 4 dan protokol kesehatan terus dilakukan. Salah satunya dengan operasi yustisi yang rutin digelar.
Sabtu (14/8/21), aparat gabungan menggelar operasi di Kecamatan Kedungkandang. Turut hadir Danramil 0833/02 Kedungkandang Kapten CBA M Solekhan, Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang Iptu Ade Fajar beserta jajaran, Camat Kedungkandang Prayitno, Lurah Mergosono Karlyono, Babinsa Mergosono Serda M. Soli dan Peltu Paulus, Bhabinkamtibmas Mergosono Aipda Heri Sudirman, personel Satpol PP dan Linmas.
“Hari ini kami melakukan operasi pendisiplinan PPKM dan prokes. Kami menyasar pengguna jalan dan juga pemilik tempat usaha. Tujuannya untuk mengimbau agar mereka patuh pada aturan pemerintah,” ujar Iptu Fajar.
Operasi dimulai dari Fly Over Jl Kolonel Sugiono. Petugas mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat berada di luar rumah.
Dalam operasi ini, petugas juga mengimbau agar pemilik warung dan PKL di kawasan Jl Kol Sugiono agar mematuhi aturan PPKM Level 4. Baik batasan jam operasional dan pembatasan layanan makan di tempat.
Patroli maupun operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prokes dan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
“Kami harap kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini keselamatan warga Kota Malang,” tutupnya. (*)