Malang Post – Pemkot Malang masih punya tanggungan soal aset. Dari ribuan aset yang dimiliki, hanya ratusan yang sudah bersertifikat. Data yang dihimpun reporter City Guide 911 FM, terdapat 8.200 aset. Namun, baru 230 yang tersertifikat BPN dan Pemda. Sedangkan, 411 bidang aset masih proses sertifikasi.
“Kita targetkan 7.181 aset ini, selesai 2023. Sekarang tinggal proses selanjutnya,” ujar Walikota Malang H Sutiaji. Sebanyak 411 aset sedang proses. Diproyeksikan selesai tahun ini. “Insha Allah. Oktober sudah beres. Apalagi jumlah yang proses itu ditambah sebanyak 123,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya masih mengejar proses sertifikasi ribuan aset lain. “Begini. Lebih dari seribu akan selesai. Walaupun target kami 2.500. Karena banyak aspek yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan lancar,” tutur Sam Aji.
Wakil Walikota Malang 2013-2018 ini menyebutkan. Kebanyakan aset yang belum tersertifikasi berupa tanah dan kecil ukurannya. “Banyak sekali. Berupa tanah. Paling ukuran 40 sampai 50 persegi. Itu pun belum yang tanah bekas lori kereta tebu. Karena bidangnya itu lurus,” lanjutnya.
Diantara aset itu, ada yang memiliki izin penggunaan. “Nah, ada izin penggunaannya. Surat juga banyak. Makanya kami harus cek lagi ke BPN & BKAD. Intinya ini yang harus dilakukan penertiban administrasi,” tegasnya.
Persoalan lainnya, banyak aset yang masih bersengketa secara hukum. Dia melihat ada dua aset milik Pemkot di Jl Raya Langsep berupa tanah dan Jl Dieng. Ada rumah dinas yang kini masih berproses di ranah hukum.
“Pertama di Dieng. Sebenarnya sudah bisa kita ambil. Tapi masih ada persoalan. Karena di sana ada izin penggunaan. Kedua, di Jl Langsep. Kemarin persidangannya kami menang. Tapi mereka banding dan kita kalah. Sekarang kami ajukan kasasi ke MA dan sedang diperiksa,” lanjutnya.
“Sebenarnya, kami sudah bentuk tim khusus. Sekarang masih bekerja. Dari unsur BPKAD dan BPN Kota Malang. Untuk mempercepat permasalahan ini,” pungkasnya. (yan)