Malang Post – Patroli gabungan dalam rangka menegakkan aturan PPKM Level 4, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 terus dilakukan.
Kali ini 30 personel dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/AC, Wastib Diskopindag dan Satpol PP Kota Malang menyisir sejumlah titik di Kota Malang yang berpotensi terjadi pelanggaran aturan PPKM pada Rabu (4/8/2021) malam.
“Patroli gabungan PPKM Level 4 terus kami lakukan untuk pendisiplinan aturan dan prokes,” ujar Pio Purwanto yang memimpin operasi ini.
Aparat gabungan menyambangi rumah salah seorang warga Jl. Kolonel Sugiono Gg. I Kel. Ciptomulyo yang sedang menyelenggarakan hajatan pernikahan. Petugas kemudian memberi imbauan dan penindakan yustisi.
“Yang melanggar kami tindak sesuai aturan yang berlaku, namun tetap mengedepankan cara cara yang humanis,” katanya.
Selain menegakkan aturan, petugas juga membagikan bantuan sembako kepada PKL disepanjang Jl. Kolonel Sugiono dan Jl. S. Supriyadi Kec. Sukun, Kota Malang, sembari menyosialisasikan protokol kesehatan.
“Bantuan kami berikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, semoga bermanfaat,” tutupnya.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah Kab/Kota di Indonesia hingga 9 Agustus 2021. Guna menekan angka penularan dan kasus Covid-19. (avi)