
Patroli gabungan PPKM di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto : Kodim 0833/Kota Malang)
Patroli gabungan PPKM di sejumlah titik di Kota Malang. (Foto : Kodim 0833/Kota Malang)
Malang Post – Patroli gabungan dalam rangka pendisiplinan aturan PPKM Level 4 dan protokol kesehatan terus digencarkan.
Sabtu (31/7/2021) malam, sebanyak 40 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/Tank, Satpol PP dan Wastib Diskopindag Kota Malang menyisir sejumlah tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran.
“Malam ini seperti biasa kami kembali berpatroli di beberapa lokasi untuk memastikan aturan PPKM dan prokes diterapkan pemilik usaha maupun masyarakat,” ujar Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.
“Kami kedepankan cara yang humanis namun tegas,” sambungnya.
Dalam patroli kali ini, petugas menyasar PKL di kawasan Taman Singa Jl. Ronggowarsito Kota Malang yang menimbulkan kerumunan. Mereka diminta membubarkan diri. Selain itu angkringan di Jl. I.R Rais Kec. Sukun, juga ditegur petugas, bahkan diberi surat BAP tertulis.
Petugas juga menemukan warga yang menggelar hajatan, bahkan menyiapkan makanan prasmanan. Warga Jl. Kolonel Sugiono Gang IV inipun dikenakan pasal Tipiring.
Patroli gabungan juga menyasar sejumlah tempat hiburan, seperti tempat karaoke di Jl Kawi dan Jl Patimura, Klojen. Petugas membubarkan tamu karaoke dan mengenakan pasal Tipiring pada pengelola.
“Pelanggar kita tinsdak sesuai aturan. Kami juga tak bosan mengimbau pemilik tempat usaha agar patuh aturan PPKM dan disiplin prokes,” tegasnya.
Patroli gabungan rutin digelar selama PPKM Level 4. Namun pada perpajangan PPKM kali ini disertai sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat. (avi)