Malang Post – Aparat gabungan kembali menggelar patroli dalam rangka PPKM Level 4. Sebagai upaya menegakkan aturan PPKM dan disiplin prokes.
Sebanyak 40 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang diterjunkan dalam patroli ini.
“Kami kembali berpatroli untuk memberikan imbauan prokes dan penegakan aturan secara persuasif, humanis dan tetap tegas. Pelanggar kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Antonio Viera, Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang.
Petugas menyisir kawasan Jl. Sultan Agung – Jl. Trunojoyo, Jl. Cokroaminoto, Jl. Tumenggung Suryo, Jl. Sulfat, Jl. Simpang Sulfat Utara, Jl. Simpang LA. Sucipto, Jl. LA. Sucipto dan Jl. Sunandar Priyo Sudarmo. Sasarannya tempat usaha yang melanggar aturan dan kerumunan masyarakat.
“Tadi ada warung dan toko yang kedapatan melanggar aturan dan menimbulkan kerumunan. Kami BAP dan kami beri pemahaman soal aturan PPKM,” terangnya.
Patroli serupa rutin digelar hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disertai sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat. (avi)