Malang Post – Penyekatan di sejumlah pintu masuk ke Kota Malang saat PPKM Level 4 terus dilakukan.
Seperti yang terlihat di Pos Penyekatan Kacuk, Kel. Kebonsari pada Sabtu (25/7/ 2021) pagi, aparat gabungan TNI-Polri dan Dishub mengawasi kendaraan yang akan masuk ke Kota Malang.
“Kami terus melakukan penjagaan di pos Kacuk untuk mengawasi lalu-lalang kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Malang, sekaligus juga operasi yustisi prokes,” ujar Iptu Luhur Santoso, Kanit Lantas Polsek Sukun.
Pengendara yang masuk ke Kota Malang harus menunjukan identitas, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan hasil tes rapid antigen (H-1) atau PCR (H-2). Bagi yang memiliki urusan pekerjaan, diharuskan menyertakan surat tugas dari instansi.
“Bagi yang tidak bisa menunjukan syarat perjalanan ke Kota Malang kami persilahkan putar balik,” tegasnya.
“Namun bagi warga Kota Malang tidak perlu khawatir, karena boleh melintas,” tutupnya.
Pengamanan di perbatasan diperketat sejak PPKM Darurat, agar mobilitas masyarakat dapat ditekan. Penyekatan dilakukan di Terminal Landungsari, perempatan Karanglo, Gadang dan simpang tiga Kacuk. (avi)