
Aparat gabungan berpatroli dalam rangka PPKM Level 4. (Foto: Kodim 0833/Kota Malang)
Aparat gabungan berpatroli dalam rangka PPKM Level 4. (Foto: Kodim 0833/Kota Malang)
Malang Post – Aparat gabungan terus menyisir berbagai lokasi di Kota Malang. Dalam rangka PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Rabu (22/7/2021) malam, patroli dipimpin Kadishub Kota Malang Heru Mulyono. Turut hadir Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP. Kota Malang Antonio Viera bersama 30 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub, Satpol PP dan Tim Wastib Diskopindag Kota Malang.
“Berdasarkan evaluasi, masih ada masyarakat yang berkerumun bahkan tidak memakai masker.
Untuk itu hari ini kita imbau masyarakat dan juga pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” ujar Heru.
“Mari kita laksanakan patroli secara persuasif dan humanis,” sambungnya.
Patroli dilakukan di kawasan Jl Merdeka Barat, Kasin, Mergan, Bandulan hingga Bakalankrajan.
Hasilnya, masih ada sejumlah warung, PKL hingga toko konveksi yang melanggar aturan PPKM. Petugas juga menemui kerumunan warga di pertigaan Pasar Rombengan Malam.
“Pelanggaran masih kami temui hari ini. Yang berkerumun kita bubarkan dan diberi edukasi prokes. Tempat usaha juga kami tegur agar kedepannya bisa patuh pada aturan yang ada,” tutupnya.
Hal serupa juga ditemui dalam patroli yang dipimpin Kabag Ops. Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo pada Kamis (22/7/2021) pagi. Masih ditemui tempat makan yang melanggar aturan PPKM Level 4.
Selain itu, aparat gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP juga menyambangi pusat perbelanjaan, toko elektronik hingga perusahaan asuransi. Petugas ingin memastikan apakah perusahaan menerapkan batasan jumlah karyawan yang masuk kerja, sesuai sektornya masing-masing.
“Kegiatan patroli hari ini di perkantoran dan pusat pembelajaran. Patroli PPKM Level 4 kami laksanakan dengan tegas, humanis dan santun dalam melaksanakan tindakan terhadap masyarakat,” ujar Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Selain menindak pelanggar sesuai SOP yang berlaku, petugas juga mengimbau masyarakat maupun pemilik tempat usaha untuk mematuhi prokes dan aturan dalam PPKM Level 4 yang berlansung hingga 25 Juli mendatang. (avi)Â