
Capt : Operasi yustisi PPKM di Lesanpuro. (foto: Kodim 0833/Kota Malang)
Capt : Operasi yustisi PPKM di Lesanpuro. (foto: Kodim 0833/Kota Malang)
Malang Post – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Kota Malang menerapkan PPKM Level 4.
Menindaklanjuti hal tersebut, operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan. Seperti yang terlihat pada Rabu (21/7/2021), aparat gabungan menggelar operasi yustisi di wilayah Kel. Lesanpuro, Kec. Kedungkandang.
Operasi dipimpin Panit Lantas Polsek Kedungkandang Ipda Dendi Iswanto, Bati Bhakti TNI Koramil Kedungkandang Pelda Sri Purwanto, Sekretaris Lurah Lesanpuro Nico Dadik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lesanpuro serta Satpol PP.
“Operasi yustisi sekaligus sosialisasi aturan PPKM dan prokes pada masyarakat terus kita lakukan, agar aturan ini bisa benar-benar dipahami,” ujar Ipda Dendi.
Petugas menyasar warung, toko maupun kafe di kawasan Jl. Ki Ageng Gribig, Jl. Danau Semayang, Jl. Danau Toba dan Jl. Selat Bali.
“Petugas menyampaikan aturan terbaru Surat Ederan Wali Kota Malang No. 42 yang merupakan perubahan SE sebelumnya no. 40 dan 41 yang mengatur jam operasional dan juga larangan makan ditempat,” bebernya.
Harapannya, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19.
“Mari sama-sama kita patuh prokes dan aturan yang ada, karena ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (avi)