Malang Post – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli mendatang. Sejumlah daerah di Jawa Timur termasuk Kota Malang menerapkan PPKM Level 4.
Terkait hal tersebut, aparat gabungan terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Rabu (21/7/2021) pagi, operasi yustisi digelar di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang Iptu Ade Fajar. Turut serta Danramil 0833/02 Kedungkandang Kapten CBA Solekhan, Camat Kedungkandang Prayitno, Personel Polsek dan Koramil Kedungkandang, Lurah Mergosono Karliono, Babinsa Mergosono Serda M. Soli, Bhabinkamtibmas Mergosono Aipda Heri Sudirman, Satpol PP dan Linmas.
“Kami melakukan operasi yustisi sekaligus sosialisasi aturan PPKM dan juga prokes pada masyarakat,” ujar Iptu Fajar.
“Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” sambungnya.
Dalam operasi kali ini, petugas menjaring warga maupun pengendara yang melanggar prokes. Pelanggar diberi imbauan agar patuh prokes di tengah pandemi dan diberi masker gratis.
Petugas juga menyosialisasikan aturan PPKM dan prokes kepada pemilik tempat usaha dan PKL di kawasan tersebut.
“Kami juga mengajak pelaku usaha untuk patuh aturan selama pemberlakuan PPKM ini, apalagi terkait aturan batas jam operasional,” ungkap Iptu Fajar.
Harapannya, kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19. (avi)