Malang Post – SE Walikota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Pemkot Malang mengatur dalam dua skenario:
Ketentuan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban:
- Melalui Perumda Aneka Usaha
- Biaya penyembelihan Rp 300.000/ekor untuk hewan sapi dan Rp 200 ribu/ekor kambing
- Batas akhir pendaftaran 19 Juli 2021
- Tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya)
- Hotline layanan: 082147040879 Cp. Kendick Hidayat
- Penyembelihan kurban mandiri
- Panitia sudah/telah diswab antigen dengan hasil negatif
- Panitia/petugas pemotongan maksimal 10 orang
- Dilaporkan ke Dispangtan
- Tidak diperkenankan penyembelihan 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah)
- Pelaksanaan penyembelihan dilaksanakan 21, 22 dan 23 Juli 2021 (11,12,13 Dzulhijah)
- Penyembelihan dilakukan bertahap (3 hari) untuk menghindari penumpukan massa/orang. (yan)