
Petugas menindak mini swalayan Indomaret yang beroperasi di atas pukul 20.00
Petugas menindak mini swalayan Indomaret yang beroperasi di atas pukul 20.00
Malang Post – Hari ke 9, PPKM Darurat. Petugas gabungan Satpol PP Kota Malang, Dishub, Kodim 0833 dan Polresta Malang Kota masih menemukan pelaku usaha yang melanggar. Kali ini di area Jl Candi Mendut dan Vinolia, Senin (12/7/2021) malam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan. Ada dua tempat: minimarket dan cafe. Langsung disegel ditutup sementara.
Indomaret Jl Candi Mendut dan Warkop Vinolia. Kedapatan melayani pembeli dan makan di tempat, mengundang kerumunan serta beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
“Kami lakukan ini, dengan memantau terlebih dahulu. Lalu kita eksekusi di malam ini,” ujarnya.
Selain melakukan penyegelan, ada beberapa tempat usaha yang ditindak. Berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyitaan.
Sebagai efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.
“Masyarakat yang belum taat, kami tindak tegas sesuai dengan SE Walikota Malang dan Inmendagri Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan. Saat ini Kota Malang masuk zona merah.
Sebelumnya berada di zona hitam akibat melonjaknya kasus positif Covid.
“Hasil dari rapat koordinasi Forpimda provinsi dan Menko Marves, Kota Malang turun level ke zona merah. Operasi yustisi ini, efektif untuk menekan laju sebaran di Kota Malang,” tuturnya.
Pihaknya meminta seluruh stakeholder terus meningkatkan operasi yustisi. Hingga masyarakat benar-benar patuh PPKM Darurat.
“Saya mohon pada rekan-rekan. Jangan berhenti sampai di sini. Terus lakukan kegiatan ini, hingga Kota Malang turun level ke zona hijau,” pungkasnya.
Rute operasi gabungan ini: start Balaikota Malang, Jl Letjen Sutoyo, Jl Candi Telaga Wangi, Candi Mendut, Suhat, Vinolia, Candi Panggung, finish di Balaikota Malang. (yan)