
PERINGATAN: Operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Muspika Kecamatan Gondanglegi di lokasi berdirinya bangunan liar Desa Gondanglegi Kulon. (Foto: Istimewa)
PERINGATAN: Operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Muspika Kecamatan Gondanglegi di lokasi berdirinya bangunan liar Desa Gondanglegi Kulon. (Foto: Istimewa)
Malang Post – Puluhan bangunan liar di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang terancam dibongkar. Pasalnya, berdiri di sepadan sungai aset milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.
Terlebih, sejumlah bangunan yang berdiri berjajar di sepadan sungai tersebut dimanfaatkan tidak semestinya. Ada rumah tinggal, kedai makanan, minuman keras hingga tempat karaoke. Cenderung mengarah menjadi warung remang-remang.
“Ada sebagian yang digunakan jual makanan. Ada yang disalahgunalan untuk tempat karaoke. Ada pula sebagai tempat tinggal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan hasil operasi yang ia lakukan tiga pekan lalu, didapati 85 petak bangunan liar di sepadan sungai itu. Tepatnya, dari seberang Puskesmas Gondanglegi berjajar ke selatan. Hampir menuju perbatasan antara Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran.
Faktanya, dari informasi yang ia himpun saat beberapa kali operasi, banyak masyarakat yang keberatan. Atas keberadaan puluhan petak bangunan liar tersebut.
“Tiga minggu lalu. Kami operasi pendataan. Tercatat 85 petak. Ke 85 petak ini, hanya dari pertigaan depan Puskesmas (Gondanglegi) sampai perbatasan antara Gondanglegi dan Pagelaran. Itu yang ke selatan. Belum yang dari Gondanglegi ke arah utara. Di situ juga banyak masyarakat yang keberatan. Mereka minta segera ditertibkan. Kalau saya boleh berasumsi, yang ke arah utara mungkin ada sekitar 30 sampai 40 petak,” ujar Bowo.
Ia menjelaskan, sebenarnya Satpol PP Kabupaten Malang sudah beberapa kali melakukan teguran. Baik lisan ataupun melalui operasi dan pendataan. Namun menurutnya, untuk melakukan penindakan merupakan kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
“Kami berkali-kali sudah mengingatkan. Bahwa bangunan itu, sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban. Bupati juga sudah pernah bersurat ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. tinggal menunggu balasan terkait bagaimana responnya. Penindakannya pun menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur,” pungkas Bowo. (yan)