
Sekda DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi.(jay)
Sekda DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi.(jay)
Malang Post — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya kembali mengajukan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Untuk kembali mencari titik terang atas polemik proses perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
Terlebih, setelah audiensi yang sebenarnya sudah dijadwalkan 7 Juli 2021, dipastikan batal. Mengingat saat ini sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan. Jika nantinya permohonan audiensi tidak mendapat respon, pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Mekanismenya, melalui gugatan sederhana.
“Setelah kami rapat khusus internal, kemungkinan ada gugatan sederhana. Jadi ternyata ada mekanismenya. PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah jalan terakhir. Itu jika permohonan audiensi tidak bisa dipenuhi oleh rekan-rekan di DPRD,” ujar Dito, Minggu (11/7/2021).
Menurut Dito, opsi tersebut dapat dilakukan jika permohonan audiensi sama sekali tidak dapat terfasilitasi. Dirinyapun berpendapat bahwa di tengah masa pandemi ini, audiensi juga kemungkinan dapat digelar secara daring.
Bukan sekedar opsi saja, namun hal tersebut sudah ia pertimbangkan secara matang bersama tim. Bahkan juga telah dikaji berdasarkan regulasi perundang-undangan, KUHPerdata dan hukum tata negara.
Selain itu menurutnya, pihaknya juga ingin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa terdapat gugatan sederhana. Tentu salah satunya berfungsi untuk mengawal kebijakan yang dinilai kurang tepat oleh masyarakat.
“Kalau memang ada kebijakan yang kurang pas, itu masyarakat bisa melakukan gugatan secara sederhana. Sehingga tidak selalu apa-apa PTUN, jangan terlalu mudah menyampaikan PTUN, itu memang jalur yang bisa ditempuh tapi kami ingin mendorong ada mekanisme lain yang diatur dalam perundangan,” pungkasnya.(yan)