
Proses penyegelan kefe kopi dilakukan petugas gabungan. (oky)
Proses penyegelan kefe kopi dilakukan petugas gabungan. (oky)
Malang Post — Masih banyak ditemukan pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Seperti beberapa tempat usaha di area Jl Sunan Kalijaga dan Candi Panggung, Sabtu (10/7/2021) malam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan. Ia mengatakan ada dua tempat usaha/cafe yang langsung diberikan tindakan tegas.
Kedua tempat itu: Ekologie Cafe dan Cafe Melbourne. Kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat, mengundang kerumunan serta operasionalnya melebihi pukul 20.00 WIB.
“Benar, kami lakukan ini atas laporan dari masyarakat. Sehingga kita eksekusi di malam ini, apalagi sekarang malam minggu,” ujarnya saat ditemui sehabis operasi yustisi gabungan.
Selain menyegel, ada beberapa tempat usaha yang ditindak. Dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih belum mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Sekarang sudah masuk hari ketujuh penerapannya. Jadi kami berikan tindakan berupa penyegelan, karena terbukti masih melayani pembeli,” tambahnya.
“Kemarin dalam perda walikota take away bisa dilayani sampai jam 22.00 WIB. Sekarang batasnya sampai 20.00 WIB,” tuturnya.
Jika dalam pantauan masih melanggar aturan PPKM Darurat, tempat usaha itu bisa diproses hukum lebih lanjut. Sesuai Peraturan Walikota Malang No 30 Tahun 2020.
“Jika masih nekat buka, izinnya dicabut. Bahkan dilakukan penutupan. Kami tetap persuasif, tapi kalau jelas melanggar akan kami tindak tegas,” terangnya.
Rahmat menilai kepatuhan warga terhadap PPKM Darurat mencapai 80 %.
“Selama kita patroli gabungan, 80% warga sudah patuh dengan pemberlakuan ini. Jangan sampai angka ini turun dan jika bisa 20 % yang belum patuh kita lakukan penindakan dengan cara sosialisasi secara humanis,” pungkasnya.
Operasi ini dilakukan gabungan aparat dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Dishub dan Satpol PP Kota Malang. (yan)