
Caption: Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan SH, MH, saat menunjukan sejumlah barang bukti bahan peledak jenis petasan yang disita dari tangan tersangka MI, Sabtu (10/7/2021) siang.
Caption: Kapolsek Singosari Kompol Octa Panjaitan SH, MH, saat menunjukan sejumlah barang bukti bahan peledak jenis petasan yang disita dari tangan tersangka MI, Sabtu (10/7/2021) siang.
Malang Post — Seorang warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang berinisial MI (40) diamankan pihak kepolisian. MI diamankan karena kedapatan memiliki sejumlah bahan peledak petasan. Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Lowokjati.
Kapolsek Singosari Kompol Octa Pandjaitan SH MH menjelaskan. Penangkapan tersangka MI bermula dari informasi masyarakat. Bahwa seorang warga Desa Baturetno memiliki, menyimpan bahan peledak jenis petasan.
“Berdasarkan informasi tersebut kami (Polsek Singosari) melakukan penyelidikan. Terhadap orang sesuai dengan ciri-ciri yang kami dapat. Hingga Senin 5 Juli 2021. Tersangka berhasil kami amankan. Informasi warga sekitar, tersangka diketahui kerap membuat petasan,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021) siang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya: 4 kilogram serbuk bahan peledak, 270 buah peledak jenis petasan diameter 2 cm panjang 6 cm, 760 buah selongsongan petasan/mercon yang terbuat dari kertas diameter 2 cm panjang 6 cm; dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat petasan.
Kompol Panjaitan menambahkann, tersangka merupakan residivis. Sudah melakukan bisnis ini sejak tahun 2011. Sementara sebelumnya, tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama.
“Jadi sebelum puasa, sekitar bulan Mei, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun saat itu tersangka juga sempat melarikan diri. Lalu pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tersangka kembali ke rumahnya dan langsung kami amankan. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah pernah ditangkap tiga kali dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, sehari-hari tersangka diketahui bekerja sebagai penjual keripik dan es krim. Sedangkan atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(yan)