Malang Post — Para pelanggar PPKM Darurat mulai mendapat sanksi tegas. Hal itu terjadi pada beberapa tempat usaha di area Jl Sigura-gura dan Sunan Pandan yang kedapatan melanggar aturan pada Rabu (7/7/2021) malam kemarin.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat membenarkan. Ia menyebut ada lima tempat usaha/cafe yang langsung diberikan tindakan tegas.
Kelima tempat tersebut ialah, King Cafe, Sarijan Coffee, Jokotole Cafe dan Cafe Tuman.
“Untuk Jokotole Cafe tidak melanggar peraturan jam operasional pukul 20.00 WIB. Namun mereka masih melayani makan di tempat,” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, sisanya diberikan penindakan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyegelan. Sebagai efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat berdagang saat PPKM Darurat.
“Mulai kemarin, kita lakukan penindakan. Karena di tiga hari masa pemberlakuan PPKM Darurat, kita berikan imbauan dan sosialisasi secara massif,” tambahnya.
“Saat ini kami masih berlakukan sanksi administrasi. Karena ini pembelajaran. Kalau melanggar lagi, akan ada pencabutan izin atau ditutup seterusnya,” jelasnya.
Jika nanti dalam pantauan masih melanggar aturan PPKM Darurat, tempat usaha itu bisa diproses hukum lebih lanjut. Sesuai Peraturan Walikota Malang No 30 Tahun 2020.
”Bisa izinnya dicabut bahkan dilakukan penutupan. Kami tetap persuasif. Tapi kalau jelas melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Termasuk tidak menyediakan kursi dan meja makan.
“Meja kursi sebaiknya ditiadakan, diangkat, dilipat atau ditutupi. Agar pengunjung tidak salah paham dan memang hanya melayani take away. Kalau kurang jelas, bisa ditambahi dengan tulisan hanya melayani take away,” pungkasnya. (yan)