
Patroli gabungan PPKM Darurat. (Foto : Kodim 0833/Kota Malang)
Patroli gabungan PPKM Darurat. (Foto : Kodim 0833/Kota Malang)
Malang Post – Selasa (6/7/2021) malam, aparat gabungan menggelar patroli pendisiplinan PPKM Darurat ke sejumlah titik di Kota Malang.
Patroli dipimpin Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto. Turut serta Kadishub Kota Malang Heru Mulyono, Kabid KKU Satpol PP Rahmat Hidayat dan Kasi Dalops Dishub Kota Malang. Serta 60 personil gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang.
“Patroli pada malam yang ke 4 dalam rangka pendisiplinan masyarakat. Usai apel kami menyisir sejumlah titik untuk penertiban, sesuai dengan Inmendagri untuk usaha-usaha seperti supermarket, toko, tempat makan harus tutup pukul 20.00,” ujar Kompol Syabain.
Dalam operasi ini, petugas mendapati sejumlah warung Jl. Tawangmangu yang masih buka dan melayani makan di tempat. Di sepanjang Jl Bunga Cengkeh, Tulusrejo, Lowokwaru, juga ditemui warung alapan pecel lele yang masih buka melebihi batas jam operasional. Hal serupa juga masih ditemui di sepanjang Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
Petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola tempat usaha agar patuh pada aturan PPKM Darurat. Sanksi administrasi juga diberikan pada pelanggar.
“Kita tertibkan warung-warung, toko, maupun supermarket. Yang masih buka atau tidak sesuai aturan kita tutup, kita lakukan penertiban dengan cara penindakan,” ujarnya.
“Kita lakukan semua ini demi masyarakat khususnya di Kota Malang agar terjadi penurunan kasus Covid-19,” sambung Kasat Sabhara.
Patroli gabungan merupakan tindak lanjut dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang tujuannya mencegah serta menanggulangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah/angka pasien ataupun korban meninggal dunia akibat terpapar oleh Corona Virus Disease 2019. (avi)