Malang Post – Empat hari (3-6 Juli 2021) PPKM Darurat berjalalan. Penyekatan di pintu exit tol Malang (Madyopuro) sejumlah 199 kendaraan roda 4 diperiksa. 27 diantaranya dipaksa putar balik. Karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan masa PPKM Darurat. Demikian diutarakan Kadishub Kota Malang Heru Mulyono.
“Mereka yang kita paksa putar balik karena tidak membawa surat keterangan swab/rapid antigen,” ujar Heru yang merangkap Plt Kasat Pol PP Kota Malang.
Mantan Camat Klojen ini menyampaikan, Satpol PP Kota mulai 3-5 Juli, menyasar 300 pelaku usaha.
“Operasi penegakan disiplin dilakukan bersama Polresta Malang, Kodim 0833 dan jajaran. Tercatat melakukan pembubaran 100 kerumun. 50 pelaku usaha yang di BAP. 10 pelaku usaha yang dilakukan penyitaan barang bukti,” ujar Heru.
Jika pelaku usaha yang ditindak melakukan pelanggaran lagi, petugas akan mengenakan sanksi administrasi. Berupa penutupan usaha. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Terutama pelaku usaha yang tidak menaati jam operasional. Termasuk usaha makan minum yang masih berjualan dan menimbulkan berkerumun.
Walikota Malang Sutiaji mengingatkan, rumah sakit dan nakes makin ‘terpuruk’. Kapasitas kamar makin berkurang. Sementara kematian karena covid meningkat.
“Ini sudah bukan kejadian biasa. Diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak. Ragam langkah sudah kita lakukan. Bahkan pemadaman PJU. Namun semua tools itu tak akan berjalan baik. Apabila tidak ada dukungan dari semuanya,” tegas Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
“Ayo patuhi protokol kesehatan dan ketentuan di PPKM Darurat ini. Untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama. Sebagai ikhtiar kita untuk menurunkan penyebaran virus covid. Saat ini puncak tertinggi dalam masa pandemi khususnya di Kota Malang, ” pesan Pak Aji yang setiap malam memonitor wilayah. (yan)