Malang Post – Senin (5/7/2021) malam, aparat gabungan menggelar patroli dalam rangka sosialisasi dan penegakan aturan PPKM Darurat di wilayah Blimbing.
Danramil 0833/03 Blimbing Kapten Arh Imran memimpin patroli gabungan ini. Turut serta Camat Blimbing Aryadi Wardoyo beserta jajaran, Pawas Polsek Blimbing Iptu Wiwik, Anggota Polsek dan Koramil Blimbing, Satpol PP, BPBD dan pihak Kel. Polowijen.
“Malam ini kami berpatroli menyisir sejumlah titik di Blimbing, khususnya di Polowijen untuk menyosialisasikan aturan serta pendisiplinan masyarakat saat PPKM Darurat ini, ujar Danramil.
Setelah pelaksanaan apel pasukan di Kantor Kecamatan Blimbing, aparat gabungan menyisir pertokoan di Jl. Raden Intan, cafe dan warung makan di kawasan Jln .A Yani, Jln Borobudur, Jln Kemirahan, Jln Cakalang dan Jalan Polowijen.
“Toko dan tempat makan yang masih buka lewat batas jam operasi dan menyediakan fasilitas makan di tempat kami tegur. Kami ingatkan kembali aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini. Jangan sampai melanggar lagi,” tegas Kapten Imran.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, setelah pukul 17.00 WIB cafe dan restoran hanya diperbolehkan delivery atau take away. Sedangkan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
“Masyarakat dan pemilik usaha kami minta patuh pada aturan PPKM Darurat demi kebaikan bersama. Prokes juga harus ditegakkan agar tidak tertular Covid-19,” pungkasnya. (avi)