Malang Post – Dalam rangka PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021, aparat gabungan malaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Senin (5/7/2021), operasi digelar di depan Pendopo Kelurahan Arjowinangun, Jln Arjowinangun No 1, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Operasi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kedungkandang Ipda Yulianto. Turut serta Kanit Intelkam Iptu Fajar beserta jajaran Polsek Kedungkandang, Lurah Arjowinagun Andi Hamzah beserta jajaran, Babinsa Kel Arjowinangun Serma Hadi Sutoyo dan Sertu Subiantoro, Bhabinkantibmas Kel Arjowinangun Aipda Totok Supriyadi, BKO Yonkav 3/AC, Satpol PP dan BPBD Kota Malang.
“Kegiatan operasi yustisi ini kita laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat saat penerapan PPKM Darurat. Kami menyasar pengendara yang tidak memakai masker dan tidak membawa kelengkapan berkendara,” ujar Ipda Yulianto.
Petugas memberi teguran keras kepada pelanggar prokes. Selain itu upaya persuasif juga dilakukan dengan sosialisasi prokes dan pembagian masker gratis bagi pelanggar.
“Masih ada masyarakat yang tidak patuh. Kami data dan kami imbau agar selalu patuh prokes pada kondisi darurat pandemi ini. Sekaligus kami beri masker,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, petugas juga menemui adanya tempat makan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine ini.
“Selain mengingatkan prokes 5M, warung makan yang masih bisa makan di tempat juga kami disiplinkan.Kami ingatkan juga saat PPKM Darurat hanya boleh bungkus dan buka maksimal jam 8 malam,” ujar Serma Hadi Sutoyo, Babinsa Arjowinangun.
Kedisiplinan masyarakat terhadap prokes menjadi kunci keberhasilan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli mendatan. (avi)