Malang Post – Dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung pada 3-20 Juli mendatang, petugas melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Malang.
Senin (5/7/2021) penyekatan kendaraan fokus di Exit Tol Madyopuro. Terlihat aparat kepolisian Polresta Malang Kota, Anggota Kodim 0833 Kota Malang, Dishub, Satpol PP dan BPBD berjaga di pos penyekatan.
“Hari ini fokus penyekatan di Exit Tol Madyopuro. Saya dan Serka Nasuka turut membantu mengawasi lalu lintas kendaraan yang masuk ke Kota Malang,” ujar Serma Slamet, Anggota Kodim 0833/Kota Malang
Lebih lanjut menurutnya, penyekatan fokus pada kendaraan dari luar Malang Raya. Petugas memeriksa sejumlah dokumen yang menjadi syarat perjalanan saat PPKM Darurat ini.
“Dalam penyekatan exit tol, kami memeriksa sejumlah kelengkapan. Seperti KTP, surat Antigen atau surat swab dan juga sertifikat vaksin,” jelasnya.
Apabila perjalanan dilakukan dalam rangka dinas, makan pengendara harus menunjukan Kemudian, jika memang kendaraan plat non N masuk Malang untuk kebutuhan dinas, maka harus menunjukkan surat tugas dari instansinya.
“Datang dengan tujuan bekerja harus menunjukkan surat berdinas dari instansi terkait,” sambungnya.
Jika tidak bisa memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, maka terpaksa diarahkan untuk putar balik.
Sebelumnya, Wali Kota Malang bersama Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memastika penyekatan di exit tol akan bergulir 24 jam. Guna memastikan tujuan PPKM Darurat bisa tercapai. (avi)